For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.05/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 06/PMK.05/2008 · PMK No. 06/PMK.05/2008

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:29 Januari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date29 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan standar biaya tahun anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007. Akibatnya, tarif uang makan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 perlu disesuaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan besaran uang makan menjadi Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari kerja, yang dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

(-)

(-)