For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-10/MBU/06/202 · Permen BUMN No. PER-10/MBU/06/202

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2021Publication Date:23 Juni 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date15 Juli 2021
Publication Date23 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan meningkatkan komitmen penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan meliputi Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara. Aparatur sipil negara selain penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada Menteri melalui Inspektur, kecuali bagi yang telah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan. Laporan harta kekayaan harus disampaikan pada waktu tertentu seperti saat pengangkatan pertama kali, berakhir masa jabatan, atau pengangkatan kembali, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.

(-)

(-)