Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan meningkatkan komitmen penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan meliputi Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara. Aparatur sipil negara selain penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada Menteri melalui Inspektur, kecuali bagi yang telah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan. Laporan harta kekayaan harus disampaikan pada waktu tertentu seperti saat pengangkatan pertama kali, berakhir masa jabatan, atau pengangkatan kembali, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.