on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 36/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 36 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dengan persyaratan tambahan berupa surat persetujuan dari atasan yang berwenang dan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjabat sebagai Kepala Desa.