For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 November 2008Publication Date:28 November 2008
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date28 November 2008
Publication Date28 November 2008
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang komprehensif, tertib, aman, demokratis, aspiratif, dan transparan, serta untuk tertib administrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 10: Menambahkan ketentuan mengenai uji kepatutan dan kelayakan oleh Pemerintah Daerah terhadap calon kepala desa setelah konsultasi.
  • Pasal 14: Menambahkan ayat yang mewajibkan kehadiran setiap penduduk desa yang telah ditetapkan sebagai pemilih dalam pemilihan kepala desa dan tidak boleh diwakilkan.
  • Pasal 16: Mengubah ketentuan mengenai kuorum dalam pemilihan kepala desa dan konsekuensi jika kuorum tidak terpenuhi.
  • Pasal 28: Menyisipkan ayat-ayat baru mengenai penyampaian keberatan/sanggahan terkait pemungutan suara oleh calon kepala desa.
  • Pasal 32: Menyisipkan ayat-ayat baru mengenai penyampaian keberatan/sanggahan atas penetapan calon kepala desa terpilih dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih oleh Bupati.
  • BAB VA: Menambahkan bab baru mengenai ketentuan pidana, termasuk sanksi bagi pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 14 ayat (2).

(-)

1. Diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6. 2. Pelanggaran Pasal 14 ayat (2) oleh anggota panitia pemilihan atau orang yang berwenang diancam hukuman paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).