For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 13/2022 · Permen LHK No. 13 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK). BPPHLHK adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menyelenggarakan pengamanan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Tugas dan Fungsi: BPPHLHK bertugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Fungsi yang dijalankan meliputi inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum; sosialisasi penegakan hukum; koordinasi dengan aparat penegak hukum; pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; pelaksanaan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan; dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap pelanggaran hukum; fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum; serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan administrasi.

Struktur Organisasi: Struktur organisasi BPPHLHK terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I, II, dan III, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan administrasi. Seksi Wilayah melaksanakan kegiatan inventarisasi, identifikasi potensi gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum; sosialisasi penegakan hukum; pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan terhadap pelanggaran hukum; koordinasi dengan aparat penegak hukum; pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; pencegahan dan operasi pengamanan hutan; dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum.

Tata Kerja: Kepala BPPHLHK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPPHLHK harus menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Setiap unsur di lingkungan BPPHLHK harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPPHLHK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)