Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Kebijakan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yang terdiri dari Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut. Balai Gakkumhut bertugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan, sementara Balai Dalkarhut bertugas melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya. Setiap UPT memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I, II, dan III, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pelaporan, dan prinsip koordinasi antar unit organisasi serta instansi pemerintah pusat dan daerah.