on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Also known as: Peraturan DPR 2/2018 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2018 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi legislasi, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Tata Tertib DPR agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan aspirasi anggota. Perubahan mencakup penyesuaian kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang, pengaturan alat kelengkapan DPR, dan tata cara pemilihan serta penetapan pimpinan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Mahkamah Kehormatan Dewan, serta prosedur penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi DPR serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugasnya.