For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Also known as: Peraturan DPR 2/2018 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2018 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:31 Oktober 2018
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
LocationDewan Perwakilan Rakyat
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date31 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib 2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib 3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi legislasi, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Tata Tertib DPR agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan aspirasi anggota. Perubahan mencakup penyesuaian kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang, pengaturan alat kelengkapan DPR, dan tata cara pemilihan serta penetapan pimpinan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Mahkamah Kehormatan Dewan, serta prosedur penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi DPR serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014. 2. Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Pasal 80 ayat (2) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.

(-)