For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

Also known as: Peraturan DPR 1/2020 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 April 2020Publication Date:2 April 2020
Keprotokolan Negara

(-)

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur kehidupan internal DPR RI. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Susunan dan Kedudukan DPR*: DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu dan berkedudukan sebagai lembaga negara. 2. *Fungsi DPR*: Legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan untuk representasi rakyat dan mendukung politik luar negeri pemerintah. 3. *Wewenang DPR*: Membentuk undang-undang, memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang, membahas RUU yang diajukan Presiden atau DPR, membahas RUU terkait otonomi daerah yang diajukan DPD, memberikan persetujuan perjanjian internasional tertentu, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal amnesti, abolisi, pengangkatan duta besar, dan pemilihan anggota BPK. 4. *Tugas DPR*: Menyusun Prolegnas, membahas RUU, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah, serta menyerap aspirasi masyarakat. 5. *Hak DPR*: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 6. *Keanggotaan DPR*: Jumlah anggota, tata cara pengucapan sumpah/janji, hak dan kewajiban anggota, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara. 7. *Fraksi*: Pembentukan fraksi berdasarkan partai politik, tugas fraksi dalam mengoordinasikan kegiatan anggota, dan dukungan sekretariat serta tenaga ahli. 8. *Alat Kelengkapan DPR*: Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BAKN, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, BURT, dan panitia khusus. 9. *Tata Cara Pembentukan Undang-Undang*: Proses penyusunan Prolegnas, pengajuan RUU, pembahasan, hingga pengesahan. 10. *Tata Cara Penetapan APBN*: Proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan APBN.

(-)

(-)