Keputusan Menteri ini menetapkan tempat-tempat yang diizinkan untuk pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina di seluruh Indonesia. Tempat-tempat ini meliputi berbagai bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan perikanan, pos pemeriksaan lintas batas, dryport/terminal peti kemas/terminal darat, dan kantor pos besar. Penetapan ini bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Lampiran keputusan ini merinci daftar lengkap tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, termasuk lokasi spesifik di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Daftar tersebut mencakup informasi mengenai apakah tempat-tempat tersebut diizinkan untuk pemasukan atau pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dalam kondisi mati atau hidup, baik untuk tujuan ke luar negeri, antar area di dalam negeri, maupun ke dalam negeri.