For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina

Also known as: Kepmen KKP 64/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 64/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Keputusan Menteri ini menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina di berbagai bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas di seluruh Indonesia. Tempat-tempat ini meliputi berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) yang tersebar di berbagai wilayah. Kegiatan yang diatur mencakup ekspor, impor, dan perlintasan antar area. Lampiran keputusan ini berisi daftar rinci tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran tersebut, yang mencakup nama UPT, nama bandar udara/pelabuhan/pos lintas batas, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan di masing-masing tempat.

(-)

(-)