For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Sukabumi 12/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 11 Seri B - 6) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Izin Gangguan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kota Sukabumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Sukabumi yang dapat menimbulkan gangguan, kerugian, dan/atau bahaya wajib memiliki Izin Gangguan.
  2. Izin Gangguan berlaku selama usaha tersebut masih berjalan dan wajib diperbaharui jika terjadi perubahan jenis usaha, nama perusahaan, penambahan kegiatan usaha, atau perluasan ruang usaha.
  3. Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  4. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
  5. Tarif Retribusi dihitung berdasarkan luas ruang usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan dari jenis usaha.
  6. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan sanksi administratif terkait Retribusi Izin Gangguan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.