on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Sukabumi 13/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, yang berdampak pada penghentian pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kota Sukabumi. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait penghentian pemungutan retribusi izin gangguan tersebut.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai retribusi izin gangguan di Kota Sukabumi menjadi tidak berlaku lagi.
Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.