on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina
Also known as: Inpres 4/1991 · Inpres No. 4 Tahun 1991 · Inpres Nomor 4 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan petunjuk dalam pemberian visa kepada warga negara Republik Rakyat Cina yang ingin berkunjung ke Indonesia dan izin keimigrasian bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Republik Rakyat Cina. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pemulihan hubungan diplomatik antara kedua negara, terutama untuk mendukung kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perekonomian.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri dan pejabat tinggi untuk mengambil langkah-langkah terpadu dalam pemberian visa dan izin keimigrasian. Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk memberikan visa dan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bantuan di bidang lain untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan perekonomian harus tetap memperhatikan pedoman yang ada.