on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 168 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IV
Also known as: PP 168/1961 · PP No. 168 Tahun 1961 · PP Nomor 168 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IV (PPN Jatim IV) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pengelolaan perkebunan secara terpadu dan efisien.
Ketentuan Substansial: PPN Jatim IV didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan modal awal sebesar Rp. 616.000.000,-. Perusahaan ini mengintegrasikan beberapa pabrik gula di Jawa Timur dan bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Semua pegawai harus warga negara Indonesia dan tunduk pada peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di Jawa Timur.