For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah

Also known as: Perka Arsip Nasional 23/2012 · Perka Arsip Nasional No. 23 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeStandar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah urgensi pembentukan lembaga kearsipan daerah untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan nasional secara komprehensif dan terpadu, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Lembaga Kearsipan Daerah.
  2. Lembaga Kearsipan Daerah memiliki fungsi substantif (pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis) dan fungsi fasilitatif (hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kesekretariatan, ketatausahaan, keprotokolan, keuangan dan perencanaan).
  3. Struktur Lembaga Kearsipan Daerah harus memiliki keseimbangan eselonering dan membentuk rumpun yang ideal.

(-)

(-)