Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pedoman ini mencakup kriteria perangkat daerah, tugas, fungsi, nomenklatur perangkat daerah, serta susunan organisasi dan bagan perangkat daerah. Dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibedakan menjadi tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan beban kerja, yang ditentukan oleh variabel umum (jumlah penduduk, luas wilayah, anggaran daerah) dan variabel teknis (jumlah perangkat daerah yang dibina, jumlah arsip yang dikelola). Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Arsip Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kearsipan, yang bertugas melaksanakan urusan kearsipan serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pengawasan kearsipan dan penyelamatan arsip statis lembaga negara di daerah. Fungsi Dinas Arsip Daerah meliputi penyusunan rencana strategis, pelaksanaan anggaran, penyusunan kebijakan, pembinaan kearsipan, dukungan teknis, penyelamatan arsip vital, dan pengelolaan arsip statis. Struktur organisasi Dinas Arsip Daerah bervariasi berdasarkan tipe (A, B, C), mencakup kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang (pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan), dan seksi-seksi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungan pemerintah daerah.