on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2014
Also known as: Permendag 78/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 78/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2014. DAK Bidang Sarana Perdagangan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan, memperlancar arus barang antar wilayah, meningkatkan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, serta meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen melalui penerapan tertib ukur. Selain itu, DAK juga bertujuan memberikan pilihan untuk mendapatkan harga terbaik dan pembiayaan alternatif bagi para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah di daerah.
Kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Daftar Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Kebijakan umum penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan guna memperlancar distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka mendukung Sistem Logistik Nasional, pengamanan perdagangan dalam negeri, dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Hal ini dicapai dengan memantapkan ketersediaan dan kondisi sarana distribusi, meningkatkan kuantitas dan kualitas peralatan serta fasilitas penunjang kegiatan tertib ukur, dan memperluas sarana penyimpanan komoditas bagi petani dan pengusaha kecil menengah.
Kegiatan yang dibiayai meliputi pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar), pembangunan gudang, fasilitas, dan peralatan penunjangnya dalam kerangka Sistem Resi Gudang (SRG), serta peningkatan sarana metrologi legal. Gubernur/Bupati/Walikota diberikan kewenangan mengusulkan perubahan pemanfaatan ruang lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan kepada Menteri Perdagangan jika terjadi bencana alam. Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendamping dari daerah untuk biaya operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana perdagangan, tenaga pelaksana, dan aspek lainnya.