on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2004 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan kota yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman, dan teratur. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1976 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggaraan, dan pembinaan ketertiban umum oleh Pemerintah Daerah, yang mencakup bidang tertib kebersihan, lingkungan, parit, sarana komunikasi, parkir, jalan dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Setiap orang di dalam daerah wajib memelihara kebersihan lingkungan, dan pemilik/penghuni bangunan wajib memelihara kebersihan bangunan dan pekarangannya. Badan usaha swasta dapat ikut menyelenggarakan pengelolaan kebersihan setelah memperoleh izin dari Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban terkait pengelolaan sampah, termasuk penyediaan tempat sampah, pembuangan sampah pada tempat yang telah ditentukan, dan pengangkutan sampah. Selain itu, diatur pula larangan-larangan seperti menempelkan selebaran di sembarang tempat, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dan menimbun bahan-bahan di pinggir jalan tanpa izin.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur tertib bangunan dan usaha, tertib lingkungan (termasuk larangan bermain layang-layang sembarangan dan memelihara walet tanpa izin), tertib sungai, parit, dan saluran, tertib parkir dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu (seperti permainan ketangkasan), dan tertib sosial (termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin dan berbuat asusila di tempat umum).