For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Also known as: Perda Kota Pontianak 15/2005 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2005 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2005Publication Date:23 November 2005
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date23 November 2005
Publication Date23 November 2005
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 11 Seri E Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005 mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Perubahan ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan dan penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan yang cepat (tipiring), agar memberikan dampak yang lebih luas bagi pelanggar. Perubahan meliputi penambahan pasal terkait larangan bermain layang-layang kecuali untuk kegiatan festival atau budaya dengan izin Kepala Daerah, dengan ketentuan tidak menggunakan tali dari bahan metal, logam, atau kawat. Selain itu, setiap orang yang berada di Kota Pontianak lebih dari 2x24 jam wajib melapor ke Ketua Rukun Tetangga setempat dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan pidana juga diubah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disebutkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 22A, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 43 dan 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).