For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permendag 1/2022 · Permendag No. 1 Tahun 2022 · Permendag Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2022Publication Date:11 Januari 2022
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date11 Januari 2022
Publication Date11 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1467).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tujuan dari penyediaan ini adalah untuk mewujudkan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil. Penyediaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS.

Pelaku Usaha berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pendaftaran ini meliputi informasi perusahaan, legalitas, kapasitas produksi, merek, kemasan, rencana alokasi produksi, dan jaringan distribusi. Direktur Jenderal menetapkan Pelaku Usaha Penyediaan dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Direktur Utama BPDPKS. Pelaku Usaha kemudian melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan dengan Direktur Utama BPDPKS.

Pelaku Usaha wajib mendistribusikan minyak goreng kemasan sederhana bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil, dan dapat menggunakan merek MINYAKITA. Pembiayaan penyediaan diperoleh dari BPDPKS berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan kepada BPDPKS dengan melampirkan laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan serta faktur pajak. BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk.

Pengecer wajib menjual minyak goreng kemasan sederhana kepada konsumen dengan HET sebesar Rp14.000,00 per liter. Penetapan Harga Acuan Keekonomian dilaksanakan setiap bulan dengan referensi harga jual di tingkat produsen yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan terhadap Pelaku Usaha dan jaringan distribusi, dan dapat membentuk tim pengawas.

1. Apabila setelah jangka waktu pelaksanaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 masih terdapat sisa stok Minyak Goreng Kemasan Sederhana di tingkat Pengecer, Pengecer masih tetap dapat mendistribusikan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penangguhan dan/atau penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana. 2. Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.