For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permendag 3/2022 · Permendag No. 3 Tahun 2022 · Permendag Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2022Publication Date:18 Januari 2022
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date19 Januari 2022
Publication Date18 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 20).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Penyediaan minyak goreng kemasan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri.

Pelaku Usaha yang berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan menyertakan informasi seperti nama perusahaan, legalitas, kapasitas produksi, merek, kemasan, rencana alokasi produksi, dan jaringan distribusi. Setelah verifikasi, Direktur Jenderal menetapkan Pelaku Usaha Penyediaan dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Direktur Utama BPDPKS. Pelaku Usaha kemudian melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.

Pelaku Usaha yang telah melakukan perjanjian pembiayaan wajib melakukan penyediaan minyak goreng kemasan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil, dengan menggunakan isi bersih sampai dengan 25 liter dalam berbagai bentuk. Pelaku Usaha dapat menggunakan merek MINYAKITA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan. Penyediaan dilakukan melalui jaringan distribusi sampai diterima di tingkat Pengecer.

BPDPKS memberikan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada Pelaku Usaha berdasarkan selisih antara HAK dengan HET. Untuk memperoleh dana tersebut, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran kepada BPDPKS dengan melampirkan laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan serta faktur pajak. BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk. Hasil verifikasi digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan.

Pengecer wajib menjual minyak goreng kemasan kepada konsumen dengan HET sebesar Rp14.000,00 per liter. Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Direktur Jenderal melaksanakan penetapan HAK setiap bulan.

Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas Penyediaan terhadap Pelaku Usaha dan jaringan distribusi. Untuk itu, Menteri membentuk tim pengawas yang terdiri atas perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

1. Penyediaan yang sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tetap dapat dilaksanakan sampai jangka waktu Penyediaan berakhir. 2. Penerapan Penyediaan pada pasar rakyat harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Penyediaan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan dan/atau penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan. 2. Pengecer yang melanggar ketentuan dalam penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.