Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025 bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas dengan memanfaatkan sumber daya alam, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya. Rencana induk ini bertujuan untuk memberikan arahan kebijakan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata, serta memberikan gambaran komprehensif mengenai potensi, peluang, dan permasalahan pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Azas: Pemanfaatan, pelestarian, keterpaduan, berkelanjutan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Tujuan: Memberikan arahan kebijakan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan pariwisata.
- Sasaran: Tersusunnya konsep pengembangan kepariwisataan, teridentifikasinya kawasan wisata unggulan, dan tersusunnya arah kebijakan dan strategi pengembangan kepariwisataan daerah.
- Fungsi: Sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran wisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan.
- Objek Daya Tarik Wisata (ODTW): Wisata alam, sejarah dan budaya, taman rekreasi, pendidikan, sentra industri kerajinan, religi, kuliner, olahraga, dan agro.
- Arah Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan: Pembangunan pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan agro wisata, pengembangan daya tarik wisata berbasis alam, seni dan budaya, pengembangan fasilitas dan utilitas pariwisata, serta pengembangan program pariwisata untuk mendukung pengembangan pariwisata provinsi.
- Pengembangan Usaha Pariwisata: Meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman wisata, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak setiap orang untuk memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan, serta kewajiban pemerintah kabupaten untuk menyediakan informasi, perlindungan hukum, dan keamanan bagi wisatawan.
- Pengembangan Sarana dan Prasarana Wisata: Meliputi hotel, restoran, prasarana komunikasi, sentra kerajinan, bank, dan aksesibilitas.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam melayani kegiatan pariwisata.
- Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Kabupaten memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten yang bersifat mandiri.