For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:3 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date03 Agustus 2021
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025 (RIPPARKAB). RIPPARKAB bertujuan untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan RIPPARKAB adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, serta mewujudkan masyarakat sadar wisata, iklim investasi yang kondusif, industri pariwisata yang berdaya saing, pemasaran pariwisata yang tepat sasaran, harmonisasi organisasi pariwisata, tata kelola pariwisata yang baik, dan sistem pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang handal.

Ketentuan Substansial: RIPPARKAB mencakup empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Prinsip pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan berkelanjutan, berbasis masyarakat, beridentitas lokal, dan terpadu lintas sektor. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kabupaten Musi Rawas sebagai Destinasi Ekowisata Dunia Berbasis Budaya dan Agro. Misi pembangunan kepariwisataan meliputi membangun destinasi pariwisata berbasis konservasi, membangun industri pariwisata berdaya saing, membangun pemasaran pariwisata yang efektif, dan membangun kelembagaan kepariwisataan terpadu.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kontribusi pariwisata terhadap PDRB, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, peningkatan lama tinggal wisatawan, peningkatan pengeluaran wisatawan, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja di bidang kepariwisataan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 3) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)