on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025 (RIPPARKAB). RIPPARKAB bertujuan untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan RIPPARKAB adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, serta mewujudkan masyarakat sadar wisata, iklim investasi yang kondusif, industri pariwisata yang berdaya saing, pemasaran pariwisata yang tepat sasaran, harmonisasi organisasi pariwisata, tata kelola pariwisata yang baik, dan sistem pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang handal.
Ketentuan Substansial: RIPPARKAB mencakup empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Prinsip pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan berkelanjutan, berbasis masyarakat, beridentitas lokal, dan terpadu lintas sektor. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kabupaten Musi Rawas sebagai Destinasi Ekowisata Dunia Berbasis Budaya dan Agro. Misi pembangunan kepariwisataan meliputi membangun destinasi pariwisata berbasis konservasi, membangun industri pariwisata berdaya saing, membangun pemasaran pariwisata yang efektif, dan membangun kelembagaan kepariwisataan terpadu.
Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kontribusi pariwisata terhadap PDRB, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, peningkatan lama tinggal wisatawan, peningkatan pengeluaran wisatawan, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja di bidang kepariwisataan.