For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 58/M-DAG/PER/8/2017 · Permendag No. 58/M-DAG/PER/8/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 September 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran berlaku dari 1 September 2017 hingga 30 September 2017, dan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE sebelumnya tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)