For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 69/M-DAG/PER/9/2017 · Permendag No. 69/M-DAG/PER/9/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2017Publication Date:22 September 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2017
Publication Date22 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE produk pertambangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)

(-)