For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo (Bank Kulon Progo). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelayanan masyarakat di bidang perbankan dan memberikan kemanfaatan umum, serta meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mendirikan BPR dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kegiatan usaha Bank Kulon Progo meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, menempatkan dana, melakukan kerja sama antar BPR dan lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah dan kalurahan melaksanakan fungsi pemegang kas daerah, serta menjalankan usaha perbankan lainnya.
  2. Modal Bank Kulon Progo dapat bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah, pinjaman, hibah, kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 dan modal disetor sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp50.000.000.000,00.
  3. Organ Bank Kulon Progo terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Bank Kulon Progo.
  5. Rencana bisnis Bank Kulon Progo meliputi rencana bisnis tahunan dan rencana bisnis 5 (lima) tahunan.
  6. Penggunaan laba bersih Bank Kulon Progo setelah dikurangi pajak ditetapkan untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1). 3. Semua ketentuan mengenai sarana, prasarana, kepegawaian, peraturan perusahaan, hak dan kewajiban, serta dokumen Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Bank Kulon Progo sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota Dewan Pengawas yang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.