on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kulon Progo menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kulon Progo (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk memperkuat peran BPR dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memfasilitasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tujuan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah, dan pelayanan perbankan yang baik kepada masyarakat. Secara lebih rinci, tujuannya adalah untuk memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, memperoleh laba, dan mengembangkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kegiatan usaha PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana, transfer dana, kerja sama dengan lembaga keuangan, serta fungsi sebagai pemegang kas Kalurahan dan penyalur dana transfer. PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) juga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran gaji pegawai, termin proyek APBD, jasa pelayanan medis, dan subsidi bunga pinjaman UMKM. Modal dasar PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.