For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2024Publication Date:20 Desember 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date20 Desember 2024
Publication Date20 Desember 2024
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat telah disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kulon Progo menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kulon Progo (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk memperkuat peran BPR dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memfasilitasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tujuan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah, dan pelayanan perbankan yang baik kepada masyarakat. Secara lebih rinci, tujuannya adalah untuk memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, memperoleh laba, dan mengembangkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kegiatan usaha PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana, transfer dana, kerja sama dengan lembaga keuangan, serta fungsi sebagai pemegang kas Kalurahan dan penyalur dana transfer. PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) juga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran gaji pegawai, termin proyek APBD, jasa pelayanan medis, dan subsidi bunga pinjaman UMKM. Modal dasar PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

1. Semua ketentuan mengenai penyertaan modal, sarana, prasarana, kepegawaian, peraturan perusahaan, hak dan kewajiban, serta dokumen Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai PT. BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo menjadi PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur belum selesai, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda). 5. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Komisaris dan Direksi PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

(-)