on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum
Also known as: Keppres 191/1998 · Keppres No. 191 Tahun 1998 · Keppres Nomor 191 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan agenda reformasi di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sejalan dengan aspirasi rakyat. Tujuannya adalah untuk menegakkan Sistem Hukum Nasional yang menjamin persatuan dan kesatuan, serta memelihara ketertiban, ketentraman, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan krisis yang mengancam stabilitas nasional dan penegakan sistem hukum secara cepat dan terpadu. Dewan ini terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai ketua. Dewan ini juga memiliki Pelaksana Harian yang bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari dan melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan.