For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 50/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 50/Permentan/OT.140/9/2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:7 September 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeRekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 September 2011
Publication Date07 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/04/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan Dari Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan produk hewan dalam negeri dengan memasukkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan yang belum tercukupi dari dalam negeri, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan dalam proses pemasukan produk hewan. Pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Menteri Pertanian sebelum memperoleh izin dari Menteri Perdagangan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini mencakup dokumen seperti NPWP, izin usaha, dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Selain itu, produk harus berasal dari negara yang bebas penyakit hewan tertentu dan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner.

1. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

1. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan pemasukan dan/atau tidak memberikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis, b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran, c. penarikan produk hewan dari peredaran, d. pencabutan izin, dan e. pengenaan denda.