For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Cimahi 13/2017 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2005 Nomor 51 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cimahi Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2007 Nomor 74 Seri A), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran masing-masing tunjangan diatur berdasarkan persentase dari uang representasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara. b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi. c. Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. d. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari anggaran belanja DPRD dan APBD.

(-)

(-)