on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 3/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi IMB di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peninjauan kembali tarif IMB yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur prinsip pemberian IMB, kelembagaan yang mengelola IMB (SKPD yang membidangi perizinan atau Camat yang dilimpahkan kewenangan), tata cara pengajuan dan penerbitan IMB, persyaratan dokumen administrasi dan teknis, pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan persyaratan teknis, serta retribusi IMB. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan memperhatikan jenis kegiatan IMB, luas bangunan, lokasi, fungsi, kelas jalan, dan harga dasar bangunan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan, sosialisasi kepada masyarakat, pelaporan, dan penertiban IMB, termasuk pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK/RTBL/RTRK.