on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 4/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi hukum terkait penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi IMB di Kabupaten Majalengka. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 1, angka 2 dan 4 mengenai definisi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap Pasal 26 ayat (4) yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi IMB dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mencantumkan definisi-definisi terkait bangunan, IMB, klasifikasi bangunan gedung, dan istilah-istilah lain yang relevan dengan penyelenggaraan IMB.