For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal

Also known as: PMK 72/PMK.02/2017 · PMK No. 72/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2017Publication Date:5 Juni 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juni 2017
Publication Date05 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan dana bantuan operasional layanan pos universal. Perubahan ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam ketentuan baru, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pos pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika-Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat yang dapat mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan melakukan pengujian atas permintaan pembayaran. Laporan hasil pemeriksaan kegiatan ini harus disampaikan kepada beberapa pejabat terkait di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Keuangan.

(-)

(-)