Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum pengawasan intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Inspektorat Jenderal, dengan tujuan mewujudkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan pengawasan intern ditetapkan setiap tahun sebagai arahan umum bagi penyelenggaraan pengawasan intern secara menyeluruh terhadap setiap unit organisasi dan/atau satuan kerja di Kementerian. Inspektorat Jenderal menyusun rencana strategis yang mengacu pada rencana strategis Kementerian. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) memuat rencana kegiatan pengawasan tahunan, termasuk jenis kegiatan, obyek pengawasan, jadwal, tim pengawasan, anggaran, dan biaya. Pengawasan intern meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Reviu mencakup reviu anggaran, laporan keuangan, perpanjangan kontrak tahun jamak, rencana kebutuhan barang milik negara, dan tindak lanjut LHA. Evaluasi meliputi evaluasi SAKIP, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, dan lainnya. Pemantauan mencakup tindak lanjut hasil pengawasan. Inspektorat Jenderal berwenang mengakses informasi, melakukan komunikasi, menyampaikan laporan, berkoordinasi dengan auditor eksternal, mengalokasikan sumber daya, menerapkan teknik audit, melakukan pengawalan, dan meminta dukungan. Inspektorat Jenderal melakukan audit terhadap kegiatan Dekon dan TP, serta mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan.