For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 25/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2017

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum pengawasan intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Inspektorat Jenderal, dengan tujuan mewujudkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan pengawasan intern ditetapkan setiap tahun sebagai arahan umum bagi penyelenggaraan pengawasan intern secara menyeluruh terhadap setiap unit organisasi dan/atau satuan kerja di Kementerian. Inspektorat Jenderal menyusun rencana strategis yang mengacu pada rencana strategis Kementerian. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) memuat rencana kegiatan pengawasan tahunan, termasuk jenis kegiatan, obyek pengawasan, jadwal, tim pengawasan, anggaran, dan biaya. Pengawasan intern meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Reviu mencakup reviu anggaran, laporan keuangan, perpanjangan kontrak tahun jamak, rencana kebutuhan barang milik negara, dan tindak lanjut LHA. Evaluasi meliputi evaluasi SAKIP, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, dan lainnya. Pemantauan mencakup tindak lanjut hasil pengawasan. Inspektorat Jenderal berwenang mengakses informasi, melakukan komunikasi, menyampaikan laporan, berkoordinasi dengan auditor eksternal, mengalokasikan sumber daya, menerapkan teknik audit, melakukan pengawalan, dan meminta dukungan. Inspektorat Jenderal melakukan audit terhadap kegiatan Dekon dan TP, serta mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan.

(-)

(-)