For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

Also known as: Permen PUPR 3/2022 · Permen PUPR No. 3 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:10 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Umum Pengawasan Intern
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date10 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1875).

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum pengawasan intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan infrastruktur yang handal di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang memerlukan pengawasan intern untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PUPR.

Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian.
  2. Penyusunan kebijakan pengawasan intern mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Inspektorat Jenderal, dengan fokus pada program dan kegiatan yang akan diawasi menggunakan pendekatan berbasis risiko.
  3. Inspektorat Jenderal berwenang mengakses data dan informasi, melakukan komunikasi dengan auditi, menyampaikan laporan kepada Menteri, berkoordinasi dengan auditor eksternal, dan menerapkan teknik yang diperlukan untuk tujuan pengawasan intern.
  4. Pelaksanaan pengawasan intern meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  5. Audit terdiri atas Audit Kinerja (pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas fungsi) dan Audit dengan Tujuan Tertentu (pekerjaan konstruksi, investigatif, keuangan, barang milik negara, pengadaan, kepegawaian, K3, perencanaan, gender, rekomendasi daftar hitam, kecurangan, penghitungan kerugian keuangan, dan verifikasi tindak lanjut BPK).
  6. Reviu meliputi reviu anggaran, laporan keuangan, perpanjangan kontrak tahun jamak, rencana kebutuhan BMN, penuntasan tindak lanjut BPK, revaluasi BMN, dan pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
  7. Evaluasi meliputi implementasi SAKIP, manajemen risiko, tata kelola pemerintahan yang baik, pengendalian gratifikasi, sapu bersih pungutan liar, whistleblowing system, pengarusutamaan gender, pengadaan barang/jasa, tender dini, penjaminan kualitas SPIP, dan penjaminan kualitas UKI.
  8. Pemantauan dilakukan atas tindak lanjut hasil pengawasan intern.
  9. Kegiatan pengawasan lainnya meliputi sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
  10. Peningkatan independensi pengawasan intern dilakukan melalui pembentukan Komite Audit dan penyusunan Piagam Pengawasan Intern serta Kode Etik Auditor.

(-)

1. Unit kerja yang tidak menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Reviu kepada tim Reviu, pimpinan unit kerja dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.