For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Also known as: Perpu 4/2008 · Perpu No. 4 Tahun 2008 · Perpu Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2008Publication Date:15 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeJaring Pengaman Sistem Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2008
Publication Date15 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Latar belakang kebijakan ini adalah ancaman krisis keuangan yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Kebijakan ini mengatur pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk menetapkan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis. Ruang lingkup kebijakan meliputi pencegahan dan penanganan krisis, termasuk penanganan kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berdampak sistemik. Kebijakan ini juga mencakup pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dan bantuan likuiditas, serta penambahan modal sementara bagi bank dan LKBB yang mengalami masalah solvabilitas. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau tunai.

(-)

(-)