For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Also known as: UU 11/2015 · UU No. 11 Tahun 2015 · UU Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2015Publication Date:6 Agustus 2015
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2015
Publication Date06 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Undang-Undang ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak mendapat persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, Perppu tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Perppu tersebut tetap sah dan mengikat.

1. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.

(-)