For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Permendagri 25/2021 · Permendagri No. 25 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:22 Juli 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date22 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. DPMPTSP bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan ini menetapkan bahwa DPMPTSP harus berbentuk dinas yang tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. DPMPTSP memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, termasuk penyusunan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, sekretariat, dan kelompok jabatan fungsional (JF) yang meliputi JF Penanaman Modal dan JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim teknis untuk mendukung fungsi pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.

1. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang DPMPTSP masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya karena intensitas perizinan berusaha, investasi, pendapatan asli daerah rendah, dan keterbatasan sumber daya aparatur, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)