For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 100/2016 · Permendagri No. 100 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:1 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP, yang berbentuk Dinas. Dinas ini diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, termasuk pembentukan Tim Teknis PTSP dan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Kabupaten/Kota disesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Menteri ini.

(-)