on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan OJK 9/2024 · Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola yang baik bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan. Penguatan ini diperlukan seiring dengan perkembangan inovasi produk dan teknologi informasi yang meningkatkan risiko pada BPR dan BPR Syariah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Penerapan tata kelola yang baik diwujudkan dalam berbagai aspek, termasuk pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan strategi anti-fraud, batas maksimum pemberian kredit, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk memiliki prosedur internal mengenai penerapan tata kelola yang baik, melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur tersebut, serta melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan terkait prosedur internal. Pemegang saham dan pemegang saham pengendali memiliki kewajiban untuk mengomunikasikan visi dan misi pengembangan BPR dan BPR Syariah, mendukung pengembangan yang sehat, dan menghindari benturan kepentingan. Direksi wajib membentuk satuan kerja atau menugaskan pejabat eksekutif untuk fungsi audit intern, manajemen risiko, dan kepatuhan. Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan.