For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 9/2024 · Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024Publication Date:14 Juni 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2024
Publication Date14 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685); 2. Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6773). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6266); ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685); dan ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6266), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola yang baik bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan. Penguatan ini diperlukan seiring dengan perkembangan inovasi produk dan teknologi informasi yang meningkatkan risiko pada BPR dan BPR Syariah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Penerapan tata kelola yang baik diwujudkan dalam berbagai aspek, termasuk pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan strategi anti-fraud, batas maksimum pemberian kredit, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk memiliki prosedur internal mengenai penerapan tata kelola yang baik, melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur tersebut, serta melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan terkait prosedur internal. Pemegang saham dan pemegang saham pengendali memiliki kewajiban untuk mengomunikasikan visi dan misi pengembangan BPR dan BPR Syariah, mendukung pengembangan yang sehat, dan menghindari benturan kepentingan. Direksi wajib membentuk satuan kerja atau menugaskan pejabat eksekutif untuk fungsi audit intern, manajemen risiko, dan kepatuhan. Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan.

1. BPR dan BPR Syariah yang belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 59 ayat (1) diberikan jangka waktu untuk memenuhi ketentuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 2. BPR dan BPR Syariah yang pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat mengajukan Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen sebagai Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang sama untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), tanpa menjalani masa tunggu dan penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Persyaratan mengenai Komisaris Independen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan bagi penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Komisaris Independen yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2024.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan/atau denda. 3. Pihak utama BPR dan BPR Syariah juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama.