For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan OJK 4/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2015Publication Date:31 Maret 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 April 2015
Publication Date31 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPR, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika perbankan. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi BPR. Tata kelola ini mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko, batas maksimum pemberian kredit, rencana bisnis, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan penerapan tata kelola yang efektif dan melaporkan pelaksanaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • 1. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kewajiban kelengkapan struktur organisasi mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
  • 2. Laporan penerapan Tata Kelola untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2016 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  • 3. Laporan penerapan Tata Kelola disampaikan kepada para pihak dan diunggah pada laman BPR sejak posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2017.
  • 4. Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan penerapan Tata Kelola mulai diterapkan untuk penyampaian laporan posisi 31 Desember tahun 2017.

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penghentian sementara kegiatan operasional BPR.
  • 2. Pelanggaran terkait pelaporan dapat dikenai denda harian dan sanksi administratif lainnya.