on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan OJK 4/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPR, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika perbankan. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi BPR. Tata kelola ini mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko, batas maksimum pemberian kredit, rencana bisnis, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan penerapan tata kelola yang efektif dan melaporkan pelaksanaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.