For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2014 tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 10/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dengan sistem pembiayaan yang memadai, mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, dan kompetisi yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pelayanan yang dikenakan tarif berdasarkan tempat pelayanan (rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan tempat pelayanan lainnya) dan jenis pelayanan (medis, penunjang medis, keperawatan, dan lain-lain). Tarif rawat jalan dinyatakan dalam bentuk karcis harian, sementara tarif rawat inap meliputi biaya sarana akomodasi rawat inap, rawat siang hari, rawat sehari, rawat intensif, dan high care. Pelayanan gawat darurat juga dikenakan tarif yang meliputi biaya sarana umum dan biaya pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendapatan RSUD yang berasal dari usaha kegiatan pelayanan dan non pelayanan. Pendapatan tersebut dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran. Direktur RSUD diberi wewenang untuk membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan.

1. Segala ketentuan tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 11), masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati mengenai Besaran Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib bayar tidak melunasi kewajibannya tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya biaya yang tidak atau kurang bayar.