For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 6/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:26 Agustus 2024
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date26 Agustus 2024
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja, efisiensi, dan efektivitas. Rumah sakit umum daerah sebagai badan layanan umum daerah diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat diatur untuk menutup biaya operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)