For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Also known as: PMK 133/PMK.03/2021 · PMK No. 133/PMK.03/2021

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2021Publication Date:29 September 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 September 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c/KMK.04/2000 tentang Pemusnahan Benda Meterai.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk pencetakan Meterai Tempel serta pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik. 2. Penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk distribusi dan penjualan Meterai Tempel. 3. Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain (Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan) kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. 4. Tata cara penatausahaan dan pengawasan atas penjualan Meterai Tempel dan Meterai Elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak. 5. Tata cara pemberian persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik dan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel dalam keadaan kahar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk: 1. Kewajiban Distributor Meterai Elektronik untuk memenuhi kualifikasi tertentu dan mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai serta menjualnya kepada pengecer dan masyarakat umum. 2. Kewajiban Pemungut Bea Meterai untuk menyetorkan Bea Meterai atas Meterai Elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen. 3. Kewajiban PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel ke loket-loketnya dan menyetorkan hasil penjualan Meterai Tempel.

1. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan Meterai digital yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan izin dicabut. 2. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal: a. pihak yang memiliki izin melakukan Deposit sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin terdaftar; dan b. izin belum dicabut, paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 3. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan pihak yang memiliki izin ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. 4. Izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut.

(-)