For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai

Also known as: PMK 78/2024 · PMK No. 78 Tahun 2024 · PMK Nomor 78 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 November 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Pers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. Latar belakangnya adalah perlunya simplifikasi regulasi yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Bea Meterai: Pengenaan bea meterai atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen perdata meliputi surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000. 2. Saat Terutang Bea Meterai: Bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, selesai dibuat, diserahkan, diajukan ke pengadilan, atau digunakan di Indonesia untuk dokumen yang dibuat di luar negeri. 3. Pihak yang Terutang Bea Meterai: Pihak yang menerima dokumen (untuk dokumen sepihak), masing-masing pihak (untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih), penerbit surat berharga, pihak yang mengajukan dokumen ke pengadilan, atau pihak yang menerima manfaat atas dokumen yang dibuat di luar negeri. 4. Tata Cara Pembayaran Bea Meterai: Pembayaran dilakukan dengan menggunakan meterai (tempel, elektronik, atau bentuk lain) atau Surat Setoran Pajak. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ditugaskan untuk mencetak meterai tempel dan membuat serta mendistribusikan meterai elektronik. PT Pos Indonesia (Persero) ditugaskan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. 5. Pemeteraian Kemudian: Pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 6. Pemungutan Bea Meterai: Pemungutan bea meterai dilakukan oleh pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

1. Kontrak pencetakan Meterai Tempel, distribusi dan penjualan Meterai Tempel, serta pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik yang dibuat berdasarkan PMK 133/PMK.03/2021 tetap berlaku sampai terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban. 2. Besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel, distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel, serta pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik yang ditetapkan berdasarkan PMK 133/PMK.03/2021 tetap berlaku. 3. Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain yang diterbitkan berdasarkan PMK 133/PMK.03/2021 tetap berlaku sampai masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut. 4. Tanda Bea Meterai lunas yang telah dibubuhkan pada cek dan bilyet giro dengan teknologi percetakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 dapat digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang. 5. Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas wajib dilunasi dengan Meterai Teraan atau Surat Setoran Pajak, paling lama sebelum Dokumen digunakan. 6. Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen kertas dilakukan dengan menggunakan tanda pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 7. Penyetoran atas pemungutan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sampai dengan Masa Pajak Oktober 2024 diperhitungkan sebagai Deposit yang merupakan: a. Meterai Elektronik yang dapat dijual kepada pengecer dan masyarakat umum; atau b. Deposit yang belum digunakan dan/atau masih tersisa yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, bagi Distributor. 8. Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan untuk pemungutan Bea Meterai pada akhir Masa Pajak Oktober 2024 dikembalikan sebagai Deposit yang merupakan: a. Meterai Elektronik yang dapat dijual kepada pengecer dan masyarakat umum; atau b. Deposit yang belum digunakan dan/atau masih tersisa yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, bagi Distributor.

(-)