Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. Latar belakangnya adalah perlunya simplifikasi regulasi yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek Bea Meterai: Pengenaan bea meterai atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen perdata meliputi surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.
2. Saat Terutang Bea Meterai: Bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, selesai dibuat, diserahkan, diajukan ke pengadilan, atau digunakan di Indonesia untuk dokumen yang dibuat di luar negeri.
3. Pihak yang Terutang Bea Meterai: Pihak yang menerima dokumen (untuk dokumen sepihak), masing-masing pihak (untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih), penerbit surat berharga, pihak yang mengajukan dokumen ke pengadilan, atau pihak yang menerima manfaat atas dokumen yang dibuat di luar negeri.
4. Tata Cara Pembayaran Bea Meterai: Pembayaran dilakukan dengan menggunakan meterai (tempel, elektronik, atau bentuk lain) atau Surat Setoran Pajak. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ditugaskan untuk mencetak meterai tempel dan membuat serta mendistribusikan meterai elektronik. PT Pos Indonesia (Persero) ditugaskan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel.
5. Pemeteraian Kemudian: Pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6. Pemungutan Bea Meterai: Pemungutan bea meterai dilakukan oleh pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.