For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 7/2022 · Peraturan Bapanas No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2022Publication Date:5 Oktober 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date06 Oktober 2022
Publication Date05 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai biro, direktorat, pusat, dan inspektorat di lingkungan Badan Pangan Nasional, termasuk:

  1. Sekretariat Utama, yang meliputi Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum; Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum; Inspektorat; dan Pusat Data dan Informasi Pangan.
  2. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, yang meliputi Direktorat Ketersediaan Pangan, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, dan Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan.
  3. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, yang meliputi Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
  4. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, yang meliputi Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, dan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan penetapan koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional, termasuk persyaratan dan mekanisme penetapannya.

(-)

(-)