on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1983 tentang Badan Pengendalian Bimas
Also known as: Keppres 62/1983 · Keppres No. 62 Tahun 1983 · Keppres Nomor 62 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan di berbagai tingkatan. Pembentukan Badan Pengendalian Bimas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Ketentuan Substansial
Badan Pengendalian Bimas adalah wadah koordinasi non-struktural yang dipimpin oleh Menteri Pertanian. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan koordinasi dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan program peningkatan produksi melalui intensifikasi. Struktur organisasi Badan terdiri dari Ketua, Ketua Bidang, Sekretaris, dan anggota-anggota dari berbagai instansi terkait. Badan ini juga dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari. Di tingkat daerah, terdapat Satuan Pembina dan Pelaksana Bimas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.