For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata

Also known as: PP 52/2012 · PP No. 52 Tahun 2012 · PP Nomor 52 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2012Publication Date:23 April 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2012
Publication Date23 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan meningkatkan kualitas serta daya saing tenaga kerja. Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan produktivitas usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikasi usaha dilakukan oleh lembaga sertifikasi usaha yang independen dan berbadan hukum Indonesia. Sertifikat usaha berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.

1. Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.