For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Also known as: PP 24/2023 · PP No. 24 Tahun 2023 · PP Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2023Publication Date:5 Mei 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 2023
Publication Date05 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja di bidang kepariwisataan, memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan, dan meningkatkan daya saing. Hal ini dilakukan dengan mengatur sertifikasi kompetensi kerja secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengembangan standar kompetensi kerja, skema sertifikasi, penerapan sertifikasi, dan harmonisasi standar kompetensi kerja nasional dan internasional. Tenaga kerja di bidang kepariwisataan diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi, dan pengusaha pariwisata harus mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertanggung jawab atas pelaksanaan sertifikasi, yang dapat dilakukan secara langsung atau jarak jauh. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran oleh LSP Bidang Kepariwisataan dapat dikenakan sanksi oleh BNSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.