Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait pasar hewan, seperti Dinas Peternakan, Kepala Dinas Peternakan, Pasar Hewan, Kandang/Tambatan Hewan, Timbangan Hewan, Pelayanan Kesehatan Hewan, Pelayanan Perkawinan/Inseminasi (IB), Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (PKB), dan Kesehatan Hewan/Ternak. Selain itu, disisipkan Bab VIA yang mengatur tentang Pasar Hewan, termasuk penggunaan fasilitas pasar hewan oleh orang atau badan hukum, pemeriksaan kesehatan hewan, perkawinan/inseminasi (IB), dan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) yang dikelola oleh Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Laut. Setiap pengguna jasa pasar hewan wajib membayar retribusi dengan tarif yang telah ditentukan untuk kandang/tambatan ternak, timbangan hewan, hotel ternak dan peternak, serta toko/kantin, los selasar, kamar mandi, dan WC di lingkungan pasar hewan. Terakhir, Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dan tarif retribusi mengenai pelayanan pasar yang sama yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Tanah Laut.